Slider

Coretax Resmi Diluncurkan: Cara Login dan Penggunaannya bagi Wajib Pajak

Pajak

Coretax, sistem baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kini telah resmi diperkenalkan. Bagaimana cara login Coretax untuk wajib pajak? Berikut penjelasannya!

Sistem administrasi perpajakan terbaru ini, Coretax atau Core Tax DJP Administration System, telah diluncurkan oleh DJP pada pertengahan Desember 2024. Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, tahap praimplementasi Coretax berlangsung mulai 16 hingga 31 Desember 2024.

Melalui sistem ini, data dan informasi perpajakan wajib pajak akan terkelola lebih terintegrasi. Untuk itu, setiap wajib pajak diharapkan memahami dan mulai familiar dengan Coretax guna memaksimalkan manfaatnya di masa mendatang.

Apa Itu Coretax?

Sebelum memahami cara login, mari kenali lebih dekat sistem Coretax yang dirancang DJP. Coretax adalah sistem administrasi modern yang bertujuan memudahkan wajib pajak dalam pengelolaan perpajakan.

“Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses administrasi inti, seperti pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan, hingga penagihan dan pemeriksaan,” jelas DJP dalam modul Panduan Singkat: Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak.

Dibangun sejak 2021 hingga 2024, Coretax dijadwalkan mulai beroperasi penuh pada Januari 2025. Digitalisasi ini memungkinkan layanan administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, mudah, dan lengkap bagi wajib pajak.

Cara Login Coretax

Berdasarkan panduan resmi DJP, langkah-langkah login Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  2. Klik menu Daftar di sini dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  3. Jika lupa kata sandi, gunakan opsi Lupa Kata Sandi? untuk reset.
  4. Masukkan ID Pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Isi kata sandi DJP Online dan kode captcha, lalu klik Login.
  6. Atur ulang kata sandi sesuai instruksi yang dikirimkan melalui email atau SMS.

Pastikan semua langkah diikuti agar login berjalan lancar dan wajib pajak dapat mengakses layanan Coretax.

Coretax Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Benarkah Coretax baru dapat digunakan mulai 1 Januari 2025? Berdasarkan informasi resmi DJP, layanan Coretax DJP akan efektif beroperasi penuh mulai tanggal tersebut.

“Wajib pajak diwajibkan memperbarui profilnya pada 1 Januari 2025,” tulis DJP. Selain itu, wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau belum memadankan NIK dan NPWP dapat melakukannya melalui Coretax.

Coretax juga memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan aktivasi NIK menjadi NPWP secara digital mulai awal 2025.

Coretax merupakan langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Wajib pajak diharapkan segera memahami sistem ini dan memanfaatkan layanan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Semoga informasi ini bermanfaat! 

Baca Juga