Keistimewaan Yogyakarta, Asal Usul dan Dasar Hukumnya
Yogyakarta, sebagai sebuah provinsi di Indonesia, membanggakan keistimewaan tersendiri. Keistimewaan ini bukan sekadar pemberian dari pemerintah, melainkan merujuk pada sejarah serta akar keberadaannya.
Sejarah Perkembangan
Tahun 1755 menjadi tonggak berdirinya Yogyakarta setelah Perjanjian Giyanti di antara Pakubuwana III, raja Mataram, serta VOC. Perjanjian ini menggambarkan pemisahan Mataram menjadi dua, Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta.
Peran krusial Sri Sultan Hamengku Buwono I, pendiri Kesultanan Yogyakarta, tergambar saat membantu rakyat dalam melawan VOC. Pengabdiannya pada waktu itu membuatnya dan keturunannya dianugerahi status raja dengan hak istimewa oleh pemerintah Belanda.
Keistimewaan Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusung keunikan di tengah deretan provinsi di Indonesia. Pangkal keistimewaan ini mengacu pada sejarah dan akar asalnya.
Ada lima aspek istimewa yang melekat pada DIY:
- Urusan pemerintahan, termasuk prosedur pengisian jabatan, peran serta, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, serta organisasi Pemerintah Daerah, dan cara akuntabilitas finansial Daerah.
- Urusan agama Islam, menyangkut pelaksanaan syariat Islam di ranah ahwal al-syakhshiyyah, pendidikan agama Islam, dan perkembangan kehidupan beragama.
- Urusan kebudayaan, merujuk pada pemeliharaan dan pengembangan kekayaan budaya Jawa, termasuk seni, bahasa, serta adat istiadat.
- Urusan pertanahan, mencakup manajemen tanah kas desa, tanah bengkok, dan tanah perdikan.
- Urusan peradilan, yang memegang kewenangan dalam menangani permasalahan adat.
Keistimewaan DIY dijamin dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keistimewaan ini memberikan sejumlah manfaat pada wilayah tersebut, seperti:
- Konservasi budaya Jawa. DIY mengusung keberagaman budaya yang meliputi seni, bahasa, dan tradisi, yang dijaga dan dilestarikan lewat keistimewaannya.
- Kemajuan kesejahteraan masyarakat. DIY diberikan kewenangan untuk mengelola sektor-sektor tertentu, seperti agama, kebudayaan, dan pertanahan, yang mendorong kesejahteraan penduduknya.
- Daya tarik pariwisata. DIY menjadi tujuan wisata yang diminati di Indonesia berkat keistimewaannya, menciptakan daya tarik unik bagi para wisatawan.
Keistimewaan DIY menjadi kekayaan Indonesia yang butuh dijaga dan dipelihara. Kontribusinya telah menghadirkan sejumlah manfaat pada wilayah ini serta masyarakatnya.
Hal-Hal Istimewa Lainnya dari Yogyakarta
Tak hanya itu, beberapa ciri khas lainnya yang membuat Yogyakarta istimewa:
- Kota tua yang sarat sejarah. Yogyakarta menghiasi pemandangannya dengan peninggalan sejarah, seperti Keraton Yogyakarta, Taman Sari, dan Candi Prambanan.
- Keragaman seni dan budaya. Yogyakarta menjadi sentra seni dan kebudayaan Jawa, menawarkan beragam seni seperti tarian, musik, dan seni rupa.
- Kuliner lezat. Kelezatan kuliner Yogyakarta, seperti gudeg, bakpia, dan soto, telah memikat banyak lidah.
- Keramahan masyarakat. Orang Yogyakarta terkenal akan keramahan dan sambutannya yang hangat.
Kumpulan ini menjadikan Yogyakarta sebagai salah satu tempat yang paling spesial di Indonesia.