8 Langkah Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Bank Indonesia, Dijamin Mudah!
February 25, 2025
Yogyakarta, sebagai sebuah provinsi di Indonesia, membanggakan keistimewaan tersendiri. Keistimewaan ini bukan sekadar pemberian dari pemerintah, melainkan merujuk pada sejarah serta akar keberadaannya.
Sejarah Perkembangan
Tahun 1755 menjadi tonggak berdirinya Yogyakarta setelah Perjanjian Giyanti di antara Pakubuwana III, raja Mataram, serta VOC. Perjanjian ini menggambarkan pemisahan Mataram menjadi dua, Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta.
Peran krusial Sri Sultan Hamengku Buwono I, pendiri Kesultanan Yogyakarta, tergambar saat membantu rakyat dalam melawan VOC. Pengabdiannya pada waktu itu membuatnya dan keturunannya dianugerahi status raja dengan hak istimewa oleh pemerintah Belanda.
Keistimewaan Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusung keunikan di tengah deretan provinsi di Indonesia. Pangkal keistimewaan ini mengacu pada sejarah dan akar asalnya.
Ada lima aspek istimewa yang melekat pada DIY:
Keistimewaan DIY dijamin dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keistimewaan ini memberikan sejumlah manfaat pada wilayah tersebut, seperti:
Keistimewaan DIY menjadi kekayaan Indonesia yang butuh dijaga dan dipelihara. Kontribusinya telah menghadirkan sejumlah manfaat pada wilayah ini serta masyarakatnya.
Hal-Hal Istimewa Lainnya dari Yogyakarta
Tak hanya itu, beberapa ciri khas lainnya yang membuat Yogyakarta istimewa:
Kumpulan ini menjadikan Yogyakarta sebagai salah satu tempat yang paling spesial di Indonesia.