Deklarasi Djuanda: Babak Baru Lautan Indonesia
Pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja, mengumumkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi ini menegaskan bahwa laut yang mengelilingi, menyatu di antara, dan berada di dalam kepulauan Indonesia adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah NKRI.
Deklarasi Djuanda dilatarbelakangi oleh perbedaan pandangan mengenai batas wilayah laut Indonesia. Pada masa itu, batas laut Indonesia masih mengikuti Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1930 yang menetapkan bahwa batas laut suatu negara adalah 3 mil dari garis pantai.
Indonesia, dengan garis pantai panjang dan ribuan pulau, memiliki wilayah perairan yang luas. Namun, batas laut yang hanya 3 mil membuat wilayah perairan Indonesia terasa sempit dan mengurangi kedaulatan atas wilayah tersebut.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Perdana Menteri Djuanda meresmikan Deklarasi Djuanda. Melalui deklarasi ini, Indonesia mengusung ide "Wawasan Nusantara", menyatukan daratan, perairan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah. Dengan konsepsi ini, laut Indonesia yang mengelilingi kepulauan menjadi bagian tak terpisahkan dari wilayah NKRI.
Resonansi positif mewarnai penerimaan Deklarasi Djuanda di kalangan rakyat Indonesia. Deklarasi ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperjuangkan kedaulatan Indonesia atas wilayah perairannya. Namun, tantangan timbul dari negara-negara tetangga Indonesia.
Pemerintah Indonesia kemudian mengesahkan Undang-Undang Nomor 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia untuk memperkuat landasan hukum Deklarasi Djuanda. Undang-undang ini menetapkan batas laut Indonesia sejauh 12 mil dari garis pantainya.
Dampak Deklarasi Djuanda sangatlah besar bagi Indonesia. Luas wilayah perairannya meluas hingga mencapai 5,8 juta kilometer persegi. Wilayah ini memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi Indonesia, mulai dari aspek ekonomi, politik, hingga pertahanan dan keamanan.
Deklarasi Djuanda juga memberi pengaruh pada perkembangan hukum laut internasional. Hal ini turut mendorong lahirnya Konvensi Hukum Laut Internasional oleh PBB pada tahun 1982, yang menetapkan batas laut suatu negara sejauh 12 mil dari garis pantainya.
Deklarasi Djuanda menjadi tonggak penting dalam sejarah Indonesia. Ia membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki kedaulatan di wilayah perairannya.
Urgensi Deklarasi Djuanda Untuk Indonesia
Deklarasi Djuanda memiliki urgensi yang amat penting bagi Indonesia. Dalam segi ekonomi, deklarasi ini membuka luas wilayah perairan Indonesia hingga mencapai 5,8 juta kilometer persegi. Wilayah yang luas ini kaya akan sumber daya alam seperti minyak, gas, ikan, dan mineral. Deklarasi ini memastikan Indonesia memiliki penuh kedaulatan atas wilayah perairannya, yang memungkinkan pengelolaan optimal atas sumber daya alamnya.
Dari segi politik, Deklarasi Djuanda menegaskan kedaulatan Indonesia di wilayah perairannya, meningkatkan citra Indonesia sebagai negara kuat dan independen di mata dunia.
Sementara dari aspek pertahanan dan keamanan, Deklarasi Djuanda menguatkan pertahanan Indonesia dengan wilayah perairan yang luas, memberikan perlindungan dari potensi ancaman luar. Selain itu, deklarasi ini mempermudah upaya patroli di wilayah perairan Indonesia, meningkatkan keamanan negara.
Secara keseluruhan, Deklarasi Djuanda memberikan dampak positif yang besar bagi Indonesia. Ia memperkuat kedaulatan Indonesia di wilayah perairannya, meningkatkan citra Indonesia di dunia, dan menguatkan pertahanan serta keamanan negara.